CukupSehat, jika hasil penilaian diperoleh total skor 66,00 < x < 80,00; Dalam Pengawasan, jika hasil periilaian diperoleh total skor 51,00 < x < 66,00; dan. Dalam Pengawasan Khusus, jika hasil penilaian diperoleh total skor 0 < x < 51,00. Harapan dari kegiatan Penilaian Kesehatan Koperasi melalui link ini Koperasi tetap bisa melakukan
PERATURANKHUSUS SIMPAN PINJAM BUSAK BAKU BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Syarat menjadi anggota Koperasi 1. Anggota bertempat tinggal di seluruh wilayah Republik Indonesia 2. Mengisi surat permohonan menjadi anggota Koperasi 3. Melampirkan 2 (dua) lembar photo ukuran 2 x 3 cm 4. Melampirkan photo copy KTP 1 (satu) lembar 5. Seorang anggota baru harus menyetor : a.
PeraturanKhusus Usaha Simpan Pinjam Koperasi 1. Menimbang : a. Perlu terus dikembangkan unit simpan pinjam yang akan dapat mendorong anggota dalam memperluan bantuan pelayanan permodalan untuk kegiatan produktif guna memberikan nilai Tambah perkenomian keluarga. b. Koperasi sebagai lembaga ekonomi perlu melengkapi jaringan
7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 1995, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor : 19, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor : 3591); 8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 18/M Tahun 2004, tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu; 9.
2 Koperasi Konsumsi, yaitu koperasi yang khusus menyediakan barang-barang kunsumsi untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. 3. Koperasi Simpan Pinjam, yaitu koperasi yang didirikan guna memberikan kesempatan kepada para anggotanya untuk memperoleh pinjaman atas dasar kebaikan. Fungsi dan Peran Koperasi
1 PENGURUS RT 01 RW 02 DUSUN WONOKETRO DESA WONOKETRO PERATURAN SIMPAN PINJAM RT 01 RW 02 DUSUN WONOKETRO 1. Jumlah keuangan simpan pinjam dibagi rata menjadi 3 kelompok dan akan direvisi tiap tahun 2. Pinjaman dibagi rata tiap kelompok 3. Masa pinjaman maksimal 3 bulan lunas dan tidak boleh hanya membayar infaq dan apabila selama 3 bulan tidak
. 365 18 196 371 38 315 214 324
contoh peraturan khusus simpan pinjam