Namun pihaknya mengaku tidak tahu kapan dan sudah berapa banyak mobil yang keluar dari TPS. Menurutnya, perihal keluar masuk barang dari TPS adalah ranah Bea Cukai Batam. "Bisa [mobil masuk sebelum master list keluar], tapi masuknya ke TPS di kawasan pabean. Untuk lebih jelasnya terkait hal ini, teman BC bisa menjelaskan," kata Harlas saat
Batam, Batamnews - Warga Batam, Kepulauan Riau, yang hendak mudik Lebaran, bisa menggunakan kendaraan yang berfasilitas Free Trade Zone FTZ ke luar Batam meskipun belum membayarkan kewajiban PPN 10 Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Batam, Muhammad Rizki Baidillah menyebutkan, pada umumnya untuk kendaraan FTZ yang belum membayar kewajiban PPN 10 persen tidak bisa diperbolehkan untuk dibawa keluar daerah Kota Batam. Untuk peringatan hari raya keagamaan, lanjutnya, maka kendaraan khusus FTZ mendapatkan kebijakan tertentu untuk keluar daerah kepabeanan. "Khusus hari raya ada kebijakan dari kita," ujar Rizky, Senin 18/4/2022.Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya dari Bea Cukai Batam saja melainkan juga dari beberapa instansi yaitu BP Batam dan juga demikian ada beberapa syarat yang harus dilengkapi agar masyarakat dapat merasakan kebijakan menegaskan syarat tersebut pun tak bisa diurus oleh perorangan, melainkan harus terorganisir dan ada penanggungjawabnya. "Yang diperbolehkan itu organisasi ataupun kelompok yang telah teregistrasi di pemerintah," katanya."Misalnya paguyuban, harus ada beberapa surat rekomendasi dari paguyubannya langsung sebagai penanggung jawab, dan itupun keluarnya bukan masing-masing melainkan berkelompok," imbuhnya. Meskipun terbilang sulit, untuk merasakan kebijakan yang diberikan tersebut dapat diurus dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Ia mengingatkan, kendaraan FTZ yang akan dibawa keluar daerah tidak boleh dalam keadaan mati pajak. Lebih lanjut, Rizky juga menyebutkan bahwa proses pengurusan tersebut lebih dulu dilakukan di instansi BP Batam dengan mengurus surat rekomendasi. Kemudian surat jalan dari pihak kepolisian dan terakhir akan disetujui oleh Bea Cukai Batam jika seluruh persyaratan telah diketahui, kendaraan yang tidak bisa dibawa ke luar daerah FTZ adalah yang memiliki seri pelat nomor Z dan V.rez Batam Antara Kepri - Badan Pengusahaan BP Batam mengusulkan agar mobil di Batam bisa dibawa keluar ke daerah lain agar mengurangi kepadatan seperti yang terjadi saat ini."Kami sudah beberapa kali mengusulkan agar mobil-mobil di Batam bisa dibawa keluar. Tapi masih terbentur dengan Undang-Undang sehingga belum bisa dilaksanakan," kata Direktur Lalulintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra di Batam, merubah Undang-Undang yang kini diberlakukan di Batam, kata dia, membutuhkan proses yang panjang sehingga harapan BP Batam hingga saat ini belum terlaksana."Kendalanya memang di pusat. Untuk merubah Undang-Undang kan tidak gampang. Prosesnya panjang. Yang jelas kami berharap suatu saat nanti mobil yang dibeli di Batam bisa dibawa ke daerah lain," tersebut, lanjutnya, agar Batam tidak semakin disesaki dengan mobil impor CBU dan mobil dari dalam negeri yang setiap bulan terus bertambah banyak dan menjadikan Batam macet."Selain mobil impor CBU, saat ini banyak mobil-mobil murah dari pabrik di Jakarta. Jadi membuat Batam macet, karena mobil di Batam tidak diizinkan masuk wilayah lain," kata mengatakan, untuk mobil yang dibuat di Indonesia setiap bulan jumlah yang masuk ke Batam bisa di atas unit. Sementara mobil impor CBU setiap tahun rata-rata sekitar unit."Sebenarnya saat ini yang membanjiri adalah mobil yang dirakit di Indonesia. Karena kecenderungan mobil CBU yang harganya malah dari tahun ke tahun sudah menurun," kata Direktur Perencanaan dan Pembangunan Badan Pengusahaan BP Batam Imam Bachroni mengatakan pemerintah pusat tahun ini akan membangun jalan layang di Batam untuk mengurai kemacetan pada persimpangan utama kota layang pertama akan dibangun di Simpang Jam dengan anggaran sekitar Rp200 miliar yang diharapkan selesai pada 2017. Selanjutnya juga akan dibangun di Simpang Kabil yang menghubungkan seluruh wilayah industri di Batam."Harapannya akan mampu mengurai kemacetan. Selanjutnya jalan tol yang melewati dua simpang itu juga akan dibangun," ujarnya. AntaraEditor Rusdianto Suasana Pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur. Foto istBATAM, – Selama ini banyak masyarakat beranggapan bisa membawa kendaraan berfasilitas Free Trade Zone FTZ ke luar Batam. Ternyata tak gampang. Ada persyaratan yang harus “dilalui”.Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Batam, Muhammad Rizki Baidillah mengatakan, banyak warga Batam, Kepri, yang salah persepsi hendak mudik lebaran, bisa menggunakan kendaraan yang berfasilitas Free Trade Zone FTZ ke luar tidak segampang itu membawa kendaraan ke luar Batam.“Memang secara regulasi tidak memungkinkan, tapi ada beberapa kendaraan yang keluar selama ini, jatuhnya kebijakan, tapi syaratnya ketat. Tak segampang itu,” tegas Rizki, kepada wartawan, Senin 18/4.Rizki menegaskan, untuk kendaraan FTZ yang belum membayar kewajiban PPN 10 persen tidak diperbolehkan untuk dibawa keluar dari Kota peringatan hari raya keagamaan, maka kendaraan khusus FTZ mendapatkan kebijakan tertentu untuk keluar daerah kebijakan tersebut bukan hanya dari Bea Cukai Batam saja, melainkan juga dari beberapa instansi yaitu BP Batam dan juga kepolisian.“Sekali lagi, kebijakan ini syaratnya ketat. Harus ada induk organisasi atau paguyuban yang teregister. Tidak bisa individu atau perorangan, kemudian izin dari BP Batam, izin dari Kepolisian, dan ini akan dilakukan verifikasi mendalam,” lanjutnya, setelah ada penjamin bahwa kendaraan akan masuk kembali baru rekomendasi dikeluarkan oleh BP mengingatkan, kendaraan FTZ yang akan dibawa keluar daerah tidak boleh dalam keadaan mati pajak, serta yang memiliki seri plat nomor Z dan V.san Apakah mobil Batam bisa keluar kota? Meski murah, mobil Batam tidak bisa dibawa keluar daerah, termasuk ke Jakarta dan kota-kota lain yang ada di Indonesia. Kenapa plat V tidak bisa keluar Batam? Kendaraan yang tidak diperbolehkan keluar dari Batam adalah kendaraan yang 2 huruf terakhir dari plat nomornya mengandung huruf X, Z, V atau U. Kendaraan-kendaraan tersebut tidak boleh keluar Batam karena mereka masuk tanpa dikenakan Bea Masuk dan PPN. Apa itu mobil FTZ? Formulir Free Trade Zone yang selanjutnya disebut Formulir FTZ adalah formulir yang berbentuk surat keterangan pengeluaran kendaraan bermotor dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dengan melunasi bea masuk, PPN dan/atau PPh Pasal 22. Apakah motor FTZ bisa keluar Batam? Batam, Batamnews - Warga Batam, Kepulauan Riau, yang hendak mudik Lebaran, bisa menggunakan kendaraan yang berfasilitas Free Trade Zone FTZ ke luar Batam meskipun belum membayarkan kewajiban PPN 10 persen.
Saat ini halaman web harga daihatsu batam sedang kosong.Jadi semua informasi harga, promo dan lain lain di dalam web ini hanya sebagai contoh, tidak bisa jadi acuan sampai ada sales daihatsu batam yang mengisi halaman ini.Jika anda adalah salesnya dan ingin menyewa halaman ini silahkan chat nomor wa dibawah ini.. 0821-6224-2486
Batam, Batamnews - Warga Batam, Kepulauan Riau, yang hendak mudik Lebaran, bisa menggunakan kendaraan yang berfasilitas Free Trade Zone FTZ ke luar Batam meskipun belum membayarkan kewajiban PPN 10 persen. Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Batam, Muhammad Rizki Baidillah menyebutkan, pada umumnya untuk kendaraan FTZ yang belum membayar kewajiban PPN 10 persen tidak bisa diperbolehkan untuk dibawa keluar daerah Kota Batam. Untuk peringatan hari raya keagamaan, lanjutnya, maka kendaraan khusus FTZ mendapatkan kebijakan tertentu untuk keluar daerah kepabeanan. "Khusus hari raya ada kebijakan dari kita," ujar Rizky, Senin 18/4/2022. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya dari Bea Cukai Batam saja melainkan juga dari beberapa instansi yaitu BP Batam dan juga kepolisian. Namun demikian ada beberapa syarat yang harus dilengkapi agar masyarakat dapat merasakan kebijakan tersebut. Ia menegaskan syarat tersebut pun tak bisa diurus oleh perorangan, melainkan harus terorganisir dan ada penanggungjawabnya. "Yang diperbolehkan itu organisasi ataupun kelompok yang telah teregistrasi di pemerintah," katanya. "Misalnya paguyuban, harus ada beberapa surat rekomendasi dari paguyubannya langsung sebagai penanggung jawab, dan itupun keluarnya bukan masing-masing melainkan berkelompok," imbuhnya. Meskipun terbilang sulit, untuk merasakan kebijakan yang diberikan tersebut dapat diurus dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Ia mengingatkan, kendaraan FTZ yang akan dibawa keluar daerah tidak boleh dalam keadaan mati pajak. Lebih lanjut, Rizky juga menyebutkan bahwa proses pengurusan tersebut lebih dulu dilakukan di instansi BP Batam dengan mengurus surat rekomendasi. Kemudian surat jalan dari pihak kepolisian dan terakhir akan disetujui oleh Bea Cukai Batam jika seluruh persyaratan telah lengkap. Untuk diketahui, kendaraan yang tidak bisa dibawa ke luar daerah FTZ adalah yang memiliki seri pelat nomor Z dan V. rez
CHARTER/ SEWA MOBIL BATAM Hp 08117004342 / 081229842310 - Medio Raya Rent Car yang bisa jadi tidak lagi relevan kita gunakan. Dengan bersikap fleksibel, wawasan Banyak penawaran bisnis yang dapat kita ikuti tanpa perlu mengeluarkan modal untuk usaha. Asal bisa koneksi internet, itu sudah cukup untuk memulai bisnis internet. OK.
Batam, Batamnews - Warga Batam, Kepulauan Riau, yang hendak mudik Lebaran, bisa menggunakan kendaraan yang berfasilitas Free Trade Zone FTZ ke luar Batam meskipun belum membayarkan kewajiban PPN 10 persen. Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Batam, Muhammad Rizki Baidillah menyebutkan, pada umumnya untuk kendaraan FTZ yang belum membayar kewajiban PPN 10 persen tidak bisa diperbolehkan untuk dibawa keluar daerah Kota Batam. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya dari Bea Cukai Batam saja melainkan juga dari beberapa instansi yaitu BP Batam dan juga kepolisian. Ia mengingatkan, kendaraan FTZ yang akan dibawa keluar daerah tidak boleh dalam keadaan mati pajak. Untuk diketahui, kendaraan yang tidak bisa dibawa ke luar daerah FTZ adalah yang memiliki seri pelat nomor Z dan Cara Bawa Kendaraan Bermotor Keluar Batam Simak SyaratnyaAda aturan khusus untuk membawa kendaraan keluar Batam atau Kepulauan Riau karena Batam berstatus FTZ. Foto ilustrasi mobil antre di kapal roro di Pelabuhan Punggur Batam untuk dibawa keluar Batam. BATAM - Simak prosedur dan tata cara membawa kendaraan baik roda empat maupun roda dua keluar dari Batam. Misalnya Anda ingin membawa kendaraan dari Batam ke Jakarta, atau dari Batam ke Medan, atau ke Padang, maka ada aturan khusus sebelum melakukannya. Untuk mengeluarkan kendaraan bermotor pribadi keluar kawasan bebas Batam, hal yang pertama dilakukan adalah mengurus dokumen agar mobil batam bisa keluar infoHarga mobil batam yang murah membuat banyak orang luar batam yang ingin mengetahui cara membeli mobil batam, tentu saja caranya tidak mudah, karena harus ada prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Banyak orang yang berburu mobil murah di batam walau tidak semua mobil yang bisa di bawa keluar, hanya mobil dengan plat tertentu yang bisa di bawa. Plat mobil yang bisa keluar batamUntuk membawa mobil agar bisa keluar batam setidaknya anda mengetahui jenis plat mobil yang ada di kota Batam. Mobil Batam Plat ZTahun 2011, di Batam diadakan registrasi ulang semua kendaraan Plat X untuk menertibkan administrasi kendaraan di Batam yang saat itu banyak bermasalah. Cara beli mobil dari jenis plat mobil yang akan di beli di Batam, apakah bisa dibawa keluar Kota Batam atau tidak2. Leave a Reply jualmobil toyota rav4 bekas matic murah tahun 2002. khusus batam tidak bisa keluar batam 1.8 cc. cash atau kredit. kondisi bagus pajak hidup. harga 67jt nego ditempat atau bisa dicek di sebelah kfc tiban. minat langsung hubungi hp wa 0811776873.

Kami mempunyai 55 iklan untuk kata kunci bisa keluar batam secondsHino Dutro Baru - Bengkalis Bengkalis, RiauHino - Manual - BekasMerk Hino Model Tahun 2023 Bakan Bakar Solar Transmisi Manual Deskripsi Produk PROMO TRUK HINO DUTRO BARU Juni 2023 HINO DUTRO 136PS Dump/Bak Promo **DP 15JT Angsuran 13,9jt 4th. Data Riau ...Kemarin 0924 - Hino Dutro Baru - Kampar Kampar, RiauHino - Manual - BekasMerk Hino Model Tahun 2023 Bakan Bakar Solar Transmisi Manual Deskripsi Produk HINO RANGER FG/FL/FM/TRACTOR HEAD/CHASIS BUS. PROMO DP MINIMAL, TRUK HINO TERMURAH ***Harga Tidak ...Kemarin 1513 - Truk Hino RANGER baruU - Dumai Dumai, RiauHino - Manual - BekasMerk Hino Model Tahun 2023 Bakan Bakar Solar Transmisi Manual Deskripsi Produk HINO RANGER FG/FL/FM/TRACTOR HEAD/CHASIS BUS. PROMO DP MINIMAL, TRUK HINO TERMURAH ***Harga Tidak ...Kemarin 0902 - Hino Dutro Ranger Baru 136PS Dump/Bak - Indragiri Hilir Indragiri Hilir, RiauHino - Manual - BekasMerk Hino Model Tahun 2023 Bakan Bakar Solar Transmisi Manual Deskripsi Produk HINO RANGER FG/FL/FM/TRACTOR HEAD/CHASIS BUS. PROMO DP MINIMAL, TRUK HINO TERMURAH ***Harga Tidak ...Kemarin 0135 - Truk Hino Ranger Baru Bisa DP- Indragiri Hilir Indragiri Hulu, RiauHino - Manual - BekasMerk Hino Model Tahun 2023 Bakan Bakar Solar Transmisi Manual Deskripsi Produk HINO RANGER FG/FL/FM/TRACTOR HEAD/CHASIS BUS. PROMO DP MINIMAL, TRUK HINO TERMURAH ***Harga Tidak ...Kemarin 0921 - Hino Ranger Baru 136PS Dump/Bak Promo Kredit - Bengkalis Bengkalis, RiauHino - Manual - BekasMerk Hino Model Tahun 2023 Bakan Bakar Solar Transmisi Manual Deskripsi Produk HINO RANGER FG/FL/FM/TRACTOR HEAD/CHASIS BUS. PROMO DP MINIMAL, TRUK HINO TERMURAH ***Harga Tidak ...5 Jun 2023 - Truk Hino Dutro 136PS Baru April 2023 - Kepulauan Meranti Kepulauan Meranti, RiauHino - Manual - BekasMerk Hino Model Tahun 2023 Bakan Bakar Solar Transmisi Manual Deskripsi Produk PROMO TRUK HINO DUTRO BARU April 2023 HINO DUTRO 136PS Dump/Bak Promo **DP 15JT Angsuran 13,9jt 4th. ...4 May 2023 - Truk Hino Dutro 136PS Baru DP Ringan - Dumai Dumai, RiauHino - Manual - BekasMerk Hino Model Tahun 2023 Bakan Bakar Solar Transmisi Manual Deskripsi Produk PROMO TRUK HINO DUTRO BARU April 2023 HINO DUTRO 136PS Dump/Bak Promo **DP 15JT Angsuran 13,9jt 4th. ...4 May 2023 - Truk Hino Dutro Baru Harga Promo Termurah 2023 - Bangkalis Bengkalis, RiauHino - Manual - BekasMerk Hino Model Tahun 2023 Bakan Bakar Premium Transmisi Manual Deskripsi Produk PROMO TRUK HINO DUTRO BARU April 2023 HINO DUTRO 136PS Dump/Bak Promo **DP 15JT Angsuran 13,9jt 4th. ...4 May 2023 - Truk Hino Dutro Baru 136PS Dump/Bak - Pekanbaru Pekanbaru, RiauHino - Manual - BekasMerk Hino Model Tahun 2023 Bakan Bakar Solar Transmisi Manual Deskripsi Produk PROMO TRUK HINO DUTRO BARU April 2023 HINO DUTRO 136PS Dump/Bak Promo **DP 15JT Angsuran 13,9jt 4th. ...4 May 2023 - 2001 Toyota Kijang LGX BatamToyota - Kijang - Tahun 2001 - Manual - Bekas - Kilometer Tahun Registrasi 2001 Tahun Buat 2001 Kilometer Berjalan 330,000 KM Jenis Bahan Bakar Bensin Transmisi Manual Tangan pertama Tangan pertama kota Batam Warna Maroon Vehicle Number Type EVEN DIJUAL ...11 Mar 2022 - 2013 Daihatsu Terios TS Extra AT BatamDaihatsu - Terios - Tahun 2013 - Bekas - Kilometer Tahun Registrasi 2013 Tahun Buat 2013 Kilometer Berjalan 59,000 KM Jenis Bahan Bakar Bensin Tangan pertama Tangan pertama kota Batam Warna White DP Rp 31,3 Juta EMI Rp 2,7 Jutax60 Sudah bisa keluar ...11 Mar 2022 - Daihatsu Terios TS AT 2012 Kota Batam, Kepulauan RiauDaihatsu - Terios - Tahun 2012 - Automatic - BekasDaihatsu Terios TS AT matic Thn 2012, Pemakaian 2013 7 seater 3 baris Pajak hidup sampai Januari 2023 Plat B, sudah PPN bisa keluar Batam Harga 120jt nego3 Feb 2022 - Batam Kota Batam Kota, RiauBekasMerek Toyota Model Harrier Tahun 2015 Kondisi Bekas Kilometer km Keterangan SHOWROOM JONA SPEED MOBILINDO JUAL BELI DAN TUKAR TAMBAH MOBIL BEKAS Dijual Toyota Harrier A/T - Perakitan tahun ...19 Jun 2021 - Toyota Kijang Innova G AT/2005 Kepulauan RiauBekasPenjelasan ProdukHai hai Semoga sehat selalu Dijual toyota Kijang innova G AT/2005 Plat BP batam nasional / bisa keluar batam mobilbekas8 Jun 2021 - Toyota Kijang Innova G AT/2005 Kepulauan RiauBekasPenjelasan ProdukDijual, Toyoya Kijang Innova G AT/2005 Bisa keluar batam. wa mobilbekas8 Jun 2021 -

kepri #galang #batam #alam #rimbawan #rhl

Suasana Pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur. Foto ist BATAM, – Selama ini banyak masyarakat beranggapan bisa membawa kendaraan berfasilitas Free Trade Zone FTZ ke luar Batam. Ternyata tak gampang. Ada persyaratan yang harus “dilalui”. Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Batam, Muhammad Rizki Baidillah mengatakan, banyak warga Batam, Kepri, yang salah persepsi hendak mudik lebaran, bisa menggunakan kendaraan yang berfasilitas Free Trade Zone FTZ ke luar Batam. Katanya tidak segampang itu membawa kendaraan ke luar Batam. “Memang secara regulasi tidak memungkinkan, tapi ada beberapa kendaraan yang keluar selama ini, jatuhnya kebijakan, tapi syaratnya ketat. Tak segampang itu,” tegas Rizki, kepada wartawan, Senin 18/4. Rizki menegaskan, untuk kendaraan FTZ yang belum membayar kewajiban PPN 10 persen tidak diperbolehkan untuk dibawa keluar dari Kota Batam. Untuk peringatan hari raya keagamaan, maka kendaraan khusus FTZ mendapatkan kebijakan tertentu untuk keluar daerah kepabeanan. Tapi kebijakan tersebut bukan hanya dari Bea Cukai Batam saja, melainkan juga dari beberapa instansi yaitu BP Batam dan juga kepolisian. “Sekali lagi, kebijakan ini syaratnya ketat. Harus ada induk organisasi atau paguyuban yang teregister. Tidak bisa individu atau perorangan, kemudian izin dari BP Batam, izin dari Kepolisian, dan ini akan dilakukan verifikasi mendalam,” imbuhnya. Kemudian, lanjutnya, setelah ada penjamin bahwa kendaraan akan masuk kembali baru rekomendasi dikeluarkan oleh BP Batam. Ia mengingatkan, kendaraan FTZ yang akan dibawa keluar daerah tidak boleh dalam keadaan mati pajak, serta yang memiliki seri plat nomor Z dan V.san

Mobilbatam kok bisa murah !??? Banyak mobil langka dan mewah-mewah lagi..Lalu bagaimana cara bawa mobil batam keluar batam ???Tonton video ini sampai habis KOPI, Batam – Harga kendaraan di Batam relatif murah. Untuk mobil sekelas Ferrari saja dijual di kisaran ratusan juta rupiah. Meski murah, mobil Batam tidak bisa dibawa keluar daerah, termasuk ke Jakarta dan kota-kota lain yang ada di Indonesia. Setidaknya ada satu alasan kenapa hal tersebut terjadi, yaitu mobil tersebut belum memiliki izin dari bea cukai. Memang setiap barang yang masuk ke Indonesia harus membayar pajak terlebih dahulu. Besarnya tergantung jenis barang. Pastinya, pajak tersebut membuat harga naik saat tiba di kota lain. Kode Mobil Batam Tidak Bisa Dibawa Keluar Pada hakikatnya, mobil yang ada di Batam tidak bisa Anda bawa keluar benar adanya. Namun hal tersebut tidak berlaku pada semua jenis kendaraan. Aturan tersebut hanya berlaku kepada kendaraan roda empat dengan kode-kode berikut ini Plat Z Indonesia memiliki wilayah yang cukup luas. Setiap daerah memiliki kode kendaraan tersendiri. Khusus di Batam, ada plat nomor dengan akhiran Z. Segala jenis kendaraan dengan kode demikian sebaiknya tidak Anda bawa keluar dari wilayah Batam dan sekitarnya. Kenapa? Sebab kendaraan plat Z adalah barang impor luar negeri yang bebas pajak oleh pemerintah setempat. Sehingga mobil tidak boleh Anda bawa ke luar daerah, termasuk Jakarta. Kalaupun mau, Anda harus mengurus beberapa dokumen yang tidak mudah dan memakan waktu banyak. Plat Y dan X Sama seperti sebelumnya, Anda tidak boleh membawa kendaraan berkode Z ke luar kota Batam. Jika tetap nekat, Anda harus membayar pajak yang cukup tinggi. Pasalnya kode Y dan X adalah kode yang kepolisian untuk mengidentifikasi mobil impor luar negeri dengan posisi belum membayarkan pajak dan hanya sekitar 10% saja pajak yang telah terbayarkan. Sehingga mobil dengan plat nomor ini tidak bisa Anda bawa keluar ke daerah lain di luar Batam dan wilayah sekitarnya di Indonesia. Plat U Setiap mobil dengan plat U tidak bisa Anda pakai di luar Batam. Karena hanya kendaraan umum saja yang memakai kode ini. Dan kendaraan yang termasuk transportasi umum adalah bus, angkutan umum dan sebagainya. Sudah tahu kan, apa saja yang membuat mobil Batam tidak bisa dibawa keluar dan alasannya mengapa sebaiknya Anda tidak membawa mobil dengan plat nomor di atas keluar dari daerah Batam. ______________ Catatan Redaksi Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email [email protected]. Terima kasih. Kunjungi juga kami di dan Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini . 394 78 490 132 321 122 413 275

mobil batam tidak bisa keluar